Minggu, 17 Juni 2012

Pelabuhan Krueng Geukeuh Wajib Dibuka Ekspor-Impor

“Dewan Desak Pemerintah Aceh”

ACEH UTARA- Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh, di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wajib dibuka kembali sebagai jalur ekspor-impor komoditi Aceh yang melimpah. Tentunya, harus sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM yang sudah ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Anggota Komisi A DPR Kabupaten Aceh Utara, Tgk Fauzi yang akrab disapa Wapang, mendesak Pemerintah Aceh, untuk segera mengfungsikan kembali jalur ekspor-impor di Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh, Aceh Utara.

Apalagi, kepada Gubernur dan wakil gubernur Aceh baru dari unsur Partai Aceh yang akan dilantik, harus segera memprogramkan agar pelabuhan kebanggaan rakyat Aceh Utara, kembali aktif.  “Aceh Utara sangat banyak hasil komoditi yang dapat diekspor keluar negeri, seperti pinang,karet, sawit, coklat, kunyit, pisang dan hasil pertanian lainnya,”ucap Tgk Fauzi saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (13/6).

Kata dia, apapun hambatan tentang akan diaktifkan kembali jalur ekspor-impor dapat dicari jalan keluar. Dengan tujuan, jika pelabuhan aktif maka sektor perekonomian masyarakat Aceh Utara khususnya dan umumnya Aceh akan kembali bangkit pasca konflik Aceh.

“Semua aturan yang dijalankan di Aceh harus sesuai dengan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006,”ujarnya, seraya menambahkan, untuk apa keberadaan pelabuhan Krueng Geukeuh, yang sudah standar Internasional jika tidak dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar