Batas Akhir 30 April 2012
Tentunya, jika batas akhir pembuatan e-KTP secara gratis pada 30 April mendatang, belum juga mendatangi kantor camat masing-masing dan dinas, maka akan dikenakan biaya pembuatan e-KTP tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Lhokseumawe, T. Adnan, SE, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jum’at (20/4). Kata dia, waktu pembuatan e-KTP secara gratis bagi 20.530 warga itu tinggal 10 hari lagi. Kemudian terhitung mulai 1 Mei akan dikenakan biaya untuk membuat e-KTP. “Intinya, kita setiap hari baik di dinas maupun di empat kecamatan masih melayani pembuatan e-KTP masyarakat di Kota Lhokseumawe, secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,”ucapnya.
Sebut T. Adnan, sesuai dengan kontrak dengan Pemerintah Pusat, jatah e-KTP untuk warga Kota Lhokseumawe, mencapai 110.530 lembar. Namun, hingga saat ini baru terealisasi pembuatan e-KTP oleh warga wajib KTP mencapai 90 ribu jiwa dan tinggal 20.530 lagi yang belum membuat e-KTP. Selain itu, lanjut dia, terhitung 1 Januari 2013 di Kota Lhokseumawe pada khususnya dan umumnya seluruh Indonesia, sudah berlaku e-KTP dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan KTP nasional. “Jadi dalam waktu 10 hari lagi, diharapkan puluhan ribu warga itu dapat segera membuat e-KTP dan jika sudah mati KTP nasional, terlebih dahulu memperpanjang KTP nasional tersebut,” harapnya. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar