Jumat, 20 April 2012

20 Ribu Lebih Warga Diwarning Buat e-KTP

Sabtu, 21 April 2012 | 10:19
Batas Akhir 30 April 2012

LHOKSEUMAWE- Sekitar 20.530 warga di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, diwarning (peringatan) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pasalnya, warga tersebut hingga saat ini belum membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP).

Tentunya, jika batas akhir pembuatan e-KTP secara gratis pada 30 April mendatang, belum juga mendatangi kantor camat masing-masing dan dinas, maka akan dikenakan biaya pembuatan e-KTP tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Lhokseumawe, T. Adnan, SE, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jum’at (20/4). Kata dia, waktu pembuatan e-KTP secara gratis bagi 20.530 warga itu tinggal 10 hari lagi. Kemudian terhitung mulai 1 Mei akan dikenakan biaya untuk membuat e-KTP. “Intinya, kita setiap hari baik di dinas maupun di empat kecamatan masih melayani pembuatan e-KTP masyarakat di Kota Lhokseumawe, secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,”ucapnya.

Sebut T. Adnan, sesuai dengan kontrak dengan Pemerintah Pusat, jatah e-KTP untuk warga Kota Lhokseumawe, mencapai 110.530 lembar. Namun, hingga saat ini baru terealisasi pembuatan e-KTP oleh warga wajib KTP mencapai 90 ribu jiwa dan tinggal 20.530 lagi yang belum membuat e-KTP. Selain itu, lanjut dia, terhitung 1 Januari 2013 di Kota Lhokseumawe pada khususnya dan umumnya seluruh Indonesia, sudah berlaku e-KTP dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan KTP nasional. “Jadi dalam waktu 10 hari lagi, diharapkan puluhan ribu warga itu dapat segera membuat e-KTP dan jika sudah mati KTP nasional, terlebih dahulu memperpanjang KTP nasional tersebut,” harapnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar