Jumat, 20 April 2012

Rekapitulasi Segera ke Presiden

Jumat, 20 April 2012 | 10:02
Rekapitulasi Segera ke Presiden
BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (19/4), menyerahkan hasil Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hasil rekapitulasi ini akan segera dibawa ke Jakarta guna diserahkan ke Presiden.Hasil penetapan berikut rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh itu, diserahkan Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, disaksikan sejumlah anggota DPRA.

Saat ditemui usai penyerahan dokumen calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Abdul Salam Poroh mengatakan, hasil Pilkada yang mereka serahkan ke DPRA adalah untuk melengkapi persyaratan pengajuan usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Diterangkannya, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada, pada pasal 72 ayat 2 telah disebutkan bahwa tiga kali 24 jam, dokumen penetapan dan hasil Pilkada harus sudah diserahkan kepada DPRA.”Apa yang kita laksanakan hari ini, adalah berdasarkan peraturan semata,”ujarnya.

Maka itu, setelah DPRA menerima hasil Pilkada, lembaga tersebut harus segere menindak lanjutinya. Tapi, kalau nanti ada gugatan dari kandidat gubernur, tentunya DPRA harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah proses di DPRA selesai, maka selanjutnya, DPRA menyerahkan dokemen tersebut ke Presiden melalui Mendagri. Setelah pemerintah pusat mengelurkan SK, maka DPRD akan mengagendakan rapat paripurna istimewa pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan, setelah pengecekan dokumen selesai dan SK penetapan calon terpilih diproses dalam dua hari, pihaknya akan membawa langsung hasil Pilkada tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Mendagri. “Begitu SK Mendagri keluar, kita akan langsung mengagendakan pelantikan,” kata dia. Dia menambahkan, proses keluarnya SK dari Mendagri biasanya akan memakan waktu 30 hari sejak penetapan calon terpilih. ”Kita harap tidak ada gugatan, sehingga prosesnya akan semakin cepat. Semakin cepat akan semakin baik,” ujarnya .

Selesaikan Kisruh Gayo Lues dan Aceh Tengah
Pada kesempatan itu, Abdul Salam Poroh menandaskan pihaknya akan turun ke Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah gua menyelesaikan kisruh Pemilukada di dua kabupaten tersebut. “Hari ini jam dua (kemarin -red) kita akan turun kesana melakukan supervisi atau pengawasan,” ungkapnya. Selain para komisioner KIP Aceh, anggota Panwas Aceh dan Desk Pilkada juga ikut serta ke dua Kabupaten tersebut, guna menyelesaikan persoalan kisruh Pilkada.

Sebelumnya, Penjabat gubernur Aceh, Tarmizi A Karim sudah meminta KIP Aceh dan Panwas untuk secepatnya menyelesaikan persoalan penolakan Pilkada di dua Kabupaten itu. “Paling lambat Minggu nanti, kita sudah memberikan laporan kepada Pj Gubernur,”sebutnya.
Sejauh ini, apa yang akan mereka lakukan di dua daerah tersebut, hanya bersifat supervisi.

Pihaknya belum dapat memutuskan, apakah akan melanjutkan proses pilkada disana ataupun melakukan pemilihan ulang, seperti desakan masyarakat di dua daerah itu. Untuk Persoalan Gayo Lues, kata dia, proses rekapitulasi di lima Kecamatan disana masih belum selesai dilaksanakan, akibat adanya aksi permintaan penundaan Pilkada. (slm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar