Jumat, 20 April 2012

Kasus 11 Siswa Dipecat


Sabtu, 21 April 2012 | 10:12
Dibawa ke Jalur Hukum

SIGLI-Pos Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (PB-HAM), Kabupaten Pidie menilai tindakan SMA Sukma Bangsa memecat 11 siswanya dituding mencontek, merupakan hal yang sangat tidak manusiawi. Karena itu bersama lembaga HAM lainnya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Hal itu disampaikan Direktur PB-HAM Pidie Heri Saputra secara tertulis kepada Rakyat Aceh Jum'at (20/4). Lanjut dia, pihaknya sangat menyesalkap sikap kepala sekolah yang memecat siswa karena menyontek. Dasar aturan di buat sekolah juga diketahui pihak Dinas pendidikan dan itu bukan aturan yang mendidik.

"Ini yang perlu dipecat Kepala Sekolahnya bukan siswanya," tegas Heri. Pihaknya tegas Heri siap membantu ke 11 siswa-siswi yang dikeluarkan dan bila perlu ke meja hijau sekalipun, artinya aturan yang diterapkan pihak sekolah Sukma harus sesuai dengan kultur daerah jadi bukan membuat aturan tidak berpedoman kepada Undang-Undang Pendidikan dan Permendiknas.

"Kami siap membantu advokasi 11 siswa tersebut, dan ikut juga lembaga LBH ANAK ACEH, YAB ACEH, Koalisi NGO HAM ACEH. Dan lembaga lain nya untuk memperjuangkan hak-hak siswa".tukas Heri berang. Dalam kesempatan tersebut mereka juga mendesak Pemerintah dan Dewan setempat segera turun tangan. Tambah dia, kalaupun itu sebuah aturan tetap ada tahapan untuk bisa mengeluarkan mereka dari sekolah dan tidak seenaknya saja.

Kesalahan dengan resiko diterima pemecatan sungguh tidak sepadan dan tidak manusiawi. Para siswa menurut Heri tidak melakukan tindakan kriminal atau mencemarkan nama sekolah. "Ini sudah diluar batas kemanusiaan dan Pemkab Pidie dan DPRK harus turun tangan menyelamatkan 11 siswa ini," pinta Heri.
Dinas Pendidikan Tak Berdaya
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Drs H.Bukhari Tahir kepada Rakyat Aceh Jum'at (20/4), mengaku, bahwa pihaknya dan Dinas Pendidikan Aceh sudah berusaha memperjuangkan nasib ke 11 siswa SMA Sukma itu agar bisa ikut ujian susulan.

Namun apa hendak dikata jika Yayasan Sukma Bangsa di Jakarta tetap bersikukuh mengeluarkan mereka dari sekolah dan pihak yayasan tidak memberi ampun.
"Setelah kita duduk dengan Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Aceh serta unsur lainnya, namun Yayasan Sukma tetap pada pendiriannya yaitu memecat 11 siswanya itu," jelas Bukhari.

Sebelumnya dari pihak sekolah menyatakan, pemecatan dilakukan karena para siswa telah melanggar aturan di sekolah yang pernah ditanda tangani bersama wali murid saat pertama masuk sekolah. "Kita tidak mentoleril jika melanggar aturan sekolah," jelas Kepala SMA Sukma Kabupaten Pidie Sansrisna.MSI kemarin.

Ketegasan itu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi siswa-siswi yang lainnya, kata Sanstrisna. Kapan puna anak asuhnya menyontek di UN maupun ujian semester, tetap akan dikeluarkan dari sekolah, sebab itu sudah menjadi komitmen pihak sekolah dengan murid serta wali murid. (mir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar