Senin, 09 April 2012

Ratusan Narapidana Kibarkan Bendera Partai Aceh di Lapas

       Kibarkan Bendera PA. Dua orang Napi di Lapas Kelas II A mengibarkan tiga lembar bendera Partai   Aceh, dipintu empat penjara sebagai bentuk protes kepada Pemerintah, akibat tidak bisa memilih. BP/Miadi
       Kibarkan Bendera PA. Dua orang Napi di Lapas Kelas II A mengibarkan tiga lembar bendera Partai    Aceh, dipintu empat penjara sebagai bentuk protes kepada Pemerintah, akibat tidak bisa memilih. BP/Miadi
       Kibarkan Bendera PA. Dua orang Napi di Lapas Kelas II A mengibarkan tiga lembar bendera Partai   Aceh, dipintu empat penjara sebagai bentuk protes kepada Pemerintah, akibat tidak bisa memilih. BP/Miadi
      Amankan Lapas: Sat I Gegada Kelapa Dua Depot Mabes Polri, dan pasukan Mapolres Lhokseumawe  amankan Lapas Kelas II A  Lhokseumawe, pada aksi ratusan napi sandra tong suara Pemilukada Aceh. BP/Miadi
   Amankan Lapas: Sat I Gegada Kelapa Dua Depot Mabes Polri, dan pasukan Mapolres Lhokseumawe    amankan Lapas Kelas II A  Lhokseumawe, pada aksi ratusan napi sandra tong suara Pemilukada Aceh. BP/Miadi


Ratusan Napi Kibarkan Bendera Partai Aceh
“Di Lapas Kelas II Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Ratusan narapidana di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, mengibarkan tiga lembar Bendera Partai Aceh, didalam Lapas sebagai bentuk protes, akibat tidak diberikan hak pilihnya, Senin (9/4) sekira pukul 12.00 WIB.

Mengamuknya para napi itu, juga sempat menyandra tong suara gubernur/walikota, selama hampir 5 jam. Kondisi itu, membuat geger Kota Lhokseumawe dan Provinsi Aceh, sehingga menurunkan seratusan personil Sat I Gegana Kelapa Dua Depot, Mabes Polri dan personil Mapolres Lhokseumawe.

Awalnya, warga Lapas yang berhak memberikan suara pada Pemilukada 9 April kemarin, berjumlah 95 orang di TPS 12 Lapas Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Namun,  dari jumlah itu 37 napi diantaranya sudah bebas masa tahanan di Lapas, sehingga yang berhak memberikan suara 58 napi. Kemudian ditambah 18 napi lagi yang mempunyai formulir A 8 atau pindahan DPT dari TPS lain tempat warga Napi berdomisi, seperti di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireuen. Tentunya, total yang berhak memilih hanya 76 napi dari jumlah 420 napi di Lapas Kelas II Lhokseumawe.  

Menurut Ketua Lapas Kelas II Lhokseumawe, Edy Teguh Widodo, bagi warga Lapas yang tidak berhak memilih itu, karena sudah dicabut hak pilihnya karena rata-rata masa hukuman mereka diatas lima tahun. “Jadi sesuai aturan yang berlaku, jika ada napi yang jatuh hukuman penjara diatas lima tahun, maka dengan sendiri hak pilihnya hilang,”cetusnya.

Pantauan blangporoh.blogspot.com, upaya negosasi untuk mengambil tong suara yang disandra dalam lapas terus dilakukan oleh Ketua Lapas, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, Jurubicara PA Wilayah Samudera Pase, Nasrullah Dahlawy, Ketua BRA Lhokseumawe, Hamdani. Namun, para napi tetap pada pendirian semula asal bisa milih maka baru dikembalikan tong suara tersebut.

Walaupun perwakilan Napi sudah dipanggil keruang, tapi upaya negosasi yang disampai perwakilan napi kepada rekan-rekannya juga tidak menerima. Malah, mereka langsung mengamuk dan menaikan bendera Partai Aceh, sebanyak tiga lembar dipintu keempat dalam Lapas Klas IIA Lhokseumawe.

“Kami terus melakukan upaya negosasi dan memberikan masukan dan pencaraha agar mereka mengembalikan tong suara. Kemudian, pada pukul 16.40 WIB, ratusan Napi baru mengembalikan tong suara yang disandra itu dalam kondisi utuh dan dilakukan penghitungan suara gubenur/walikota,”jelas anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe, H. Muhammad AH, kepada blangporoh. blogspot.com. Kata dia, penghitungan suara itu juga disaksikan oleh para ratusan napi tersebut bersama petugas PPS, KPPS dan para saksi.

Turut hadir Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Syahrul, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agus Tri Antoni dan para petinggi Mapolres Lhokseumawe bersama pasukan Sat Gegana Kelapa Dua Depot, Mabes Polri. (adiporoh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar