Kibarkan Bendera PA. Dua orang Napi di Lapas Kelas II A mengibarkan tiga lembar bendera Partai Aceh, dipintu empat penjara sebagai bentuk protes kepada Pemerintah, akibat tidak bisa memilih. BP/Miadi
Kibarkan Bendera PA. Dua orang Napi di Lapas Kelas II A mengibarkan tiga lembar bendera Partai Aceh, dipintu empat penjara sebagai bentuk protes kepada Pemerintah, akibat tidak bisa memilih. BP/Miadi
Amankan Lapas: Sat I Gegada Kelapa Dua Depot Mabes Polri, dan pasukan Mapolres Lhokseumawe amankan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, pada aksi ratusan napi sandra tong suara Pemilukada Aceh. BP/Miadi
Amankan Lapas: Sat I Gegada Kelapa Dua Depot Mabes Polri, dan pasukan Mapolres Lhokseumawe amankan Lapas Kelas II A Lhokseumawe, pada aksi ratusan napi sandra tong suara Pemilukada Aceh. BP/Miadi
Ratusan Napi Kibarkan Bendera Partai Aceh
“Di Lapas Kelas II Lhokseumawe”
LHOKSEUMAWE-
Ratusan
narapidana di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, mengibarkan
tiga lembar Bendera Partai Aceh, didalam Lapas sebagai bentuk protes, akibat
tidak diberikan hak pilihnya, Senin (9/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Mengamuknya para
napi itu, juga sempat menyandra tong suara gubernur/walikota, selama hampir 5
jam. Kondisi itu, membuat geger Kota Lhokseumawe dan Provinsi Aceh, sehingga
menurunkan seratusan personil Sat I Gegana Kelapa Dua Depot, Mabes Polri dan
personil Mapolres Lhokseumawe.
Awalnya, warga
Lapas yang berhak memberikan suara pada Pemilukada 9 April kemarin, berjumlah
95 orang di TPS 12 Lapas Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe. Namun, dari jumlah itu 37
napi diantaranya sudah bebas masa tahanan di Lapas, sehingga yang berhak
memberikan suara 58 napi. Kemudian ditambah 18 napi lagi yang mempunyai
formulir A 8 atau pindahan DPT dari TPS lain tempat warga Napi berdomisi, seperti
di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireuen. Tentunya, total yang berhak
memilih hanya 76 napi dari jumlah 420 napi di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Menurut Ketua Lapas
Kelas II Lhokseumawe, Edy Teguh Widodo, bagi warga Lapas
yang tidak berhak memilih itu, karena sudah dicabut hak pilihnya karena rata-rata
masa hukuman mereka diatas lima tahun. “Jadi sesuai aturan yang berlaku, jika
ada napi yang jatuh hukuman penjara diatas lima tahun, maka dengan sendiri hak
pilihnya hilang,”cetusnya.
Pantauan blangporoh.blogspot.com,
upaya negosasi untuk mengambil tong suara yang disandra dalam lapas terus
dilakukan oleh Ketua Lapas, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus,
Jurubicara PA Wilayah Samudera Pase, Nasrullah Dahlawy, Ketua BRA Lhokseumawe,
Hamdani. Namun, para napi tetap pada pendirian semula asal bisa milih maka baru
dikembalikan tong suara tersebut.
Walaupun perwakilan
Napi sudah dipanggil keruang, tapi upaya negosasi yang disampai perwakilan napi
kepada rekan-rekannya juga tidak menerima. Malah, mereka langsung mengamuk dan
menaikan bendera Partai Aceh, sebanyak tiga lembar dipintu keempat dalam Lapas
Klas IIA Lhokseumawe.
“Kami terus
melakukan upaya negosasi dan memberikan masukan dan pencaraha agar mereka
mengembalikan tong suara. Kemudian, pada pukul 16.40 WIB, ratusan Napi baru mengembalikan
tong suara yang disandra itu dalam kondisi utuh dan dilakukan penghitungan
suara gubenur/walikota,”jelas anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe, H. Muhammad
AH, kepada blangporoh. blogspot.com. Kata dia, penghitungan suara itu juga
disaksikan oleh para ratusan napi tersebut bersama petugas PPS, KPPS dan para
saksi.
Turut hadir
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, Waka Polres Lhokseumawe, Kompol
Syahrul, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Agus Tri Antoni dan para petinggi
Mapolres Lhokseumawe bersama pasukan Sat Gegana Kelapa Dua Depot, Mabes Polri. (adiporoh).





Tidak ada komentar:
Posting Komentar