ACEH UTARA- Undang-undang dasar 1945 merupakan hukum dasar yang bukan hanya menjadi dokumen penting. Namun, juga mengandung aspek lain seperti pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa.
Tentunya, untuk menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, bagi seluruh komponen masyarakat bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat harus memahami secara utuh dan menyeluruh terhadap UUD 1945.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara, Ilyas A.Hamid, melalui Sekdakab setempat, Ir Syahbuddin Usman, M.Si, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi putusan MPR-RI kepada 300 orang peserta yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Senin (25/5).
Sebut Sekda, begitu juga dengan ketetapan dan keputusan MPR RI, terutama setelah adanya perubahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Dimana, harus dapat dipelajari dan dipahami bersama, karena salah satu perubahan penting setelah dilakukannya perubahan UUD adalah rumusan yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2). Dengan bunyi pasal tersebut adalah, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,”.
Rumusan pasat 1 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
“Jadi perubahan ini tentu saja membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas dan wewenang MPR. Hal ini menjadi satu fokus penting untuk dipahami bersama serta faktor inilah yang menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi hari ini,”ujarnya.
Sementara itu, bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut, yakni, Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR-RI Kelompok VI yang diketuai oleh Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan bersama empat anggotannya, DR. Andi Yuliani, Nursyamsi Nurlan, Drs. Abdhi Sumaithi dan Drs. Nursyamsa Hadi. (arm)
Tentunya, untuk menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, bagi seluruh komponen masyarakat bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat harus memahami secara utuh dan menyeluruh terhadap UUD 1945.
Demikian disampaikan Bupati Aceh Utara, Ilyas A.Hamid, melalui Sekdakab setempat, Ir Syahbuddin Usman, M.Si, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi putusan MPR-RI kepada 300 orang peserta yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Senin (25/5).
Sebut Sekda, begitu juga dengan ketetapan dan keputusan MPR RI, terutama setelah adanya perubahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Dimana, harus dapat dipelajari dan dipahami bersama, karena salah satu perubahan penting setelah dilakukannya perubahan UUD adalah rumusan yang terdapat dalam pasal 1 ayat (2). Dengan bunyi pasal tersebut adalah, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,”.
Rumusan pasat 1 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
“Jadi perubahan ini tentu saja membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas dan wewenang MPR. Hal ini menjadi satu fokus penting untuk dipahami bersama serta faktor inilah yang menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi hari ini,”ujarnya.
Sementara itu, bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut, yakni, Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR-RI Kelompok VI yang diketuai oleh Dr. H. Hakim Sorimuda Pohan bersama empat anggotannya, DR. Andi Yuliani, Nursyamsi Nurlan, Drs. Abdhi Sumaithi dan Drs. Nursyamsa Hadi. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar