Kamis, 21 Mei 2009

Polisi Ringkus Tersangka Penipuan Handphone

Kapolsek Banda Sakti sedang mintai keterangan tersangka
penipuan handphone, Kamis (21/5). BPB/Mia

“Awas Penipuan Handphone di Konter Ponsel”

LHOKSEUMAWE- Aparat kepolisian dari Mapolsek Banda Sakti, berhasil meringkus seorang tersangka penipuan handphone jenis Nokia 5610 milik Reza Fazil (20) warga Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tersangka tersebut bernama Marwan (20) asal warga Utuen Bayi, Kecamatan Banda Sakti, ditangkap oleh polisi di Jalan Darussalam, didepan salah satu kios di samping Rumah Sakit Umum Bunda, kecamatan setempat, Rabu (20/5) sekira pukul 20.30 WIB. Kini tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Informasi yang diterima wartawan koran ini, awalnya Reza Fazil membuat handphonenya di Ponsel Tamita Rizki di depan Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (9/5) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika itu, handphonen korban diterima oleh tersangka Marwan tanpa membuat kwetansi. Namun, korban tetap meminta kwetansi kepada tersangka dengan alasan sebagai bukti bahwa ada membuat handphone ditempat dia bekerja. Akhirnya, tersangka bilang tidak perlu buat kwetansi karena besok sudah siap handphonenya dan dapat segera diambil di ponsel. “Karena merasa tidak curiga terhadap tersangka dengan harapan handphone saya sudah selesai pada hari Minggu tanggal 10 Mei lalu, sesuai apa yang telah dijanjikan oleh tersangka,”ucap Reza Fazil, saat mendatangi Kantor Perwakilan Lhokseumawe, Rakyat Aceh-Metro Aceh, kemarin.

Kata dia, pada hari Minggu itu dirinya bersama seorang temannya mau mengambil handphone di ponsel tersebut, akan tetapi Marwan tidak masuk kerja. Kemudian menanyakan kepada pemilik ponsel Tamita Rizki, Ayi tentang keberadaan tersangka. Lalu pemilik ponsel itu balik menanyakan perihal keperluannya terhadap Marwan, sehingga korban langsung menceritakan bahwa dirinya membuat handphone bersama Marwan. “Selanjutnya, Bang Ayi itu meminta kwetansi pembuatan handphone kepada saya. Namun, saya bilang Marwan tidak memberikan kwetansi sehingga pemilik ponsel tidak mau bertanggung jawab dan saya menanyakan alamat rumah Marwan,”jelas Reza Fazil.

Selain itu, sebut Reza, merasa dirinya sudah tertipu pada hari-hari berikutnya mendatangi ponsel tersebut, tetapi Marwan tetap tidak masuk kerja, hingga hari Kamis lalu. Bahkan, saat menghubungi handphone milik tersangka mengatakan dia sedang berada di Banda Aceh. Kemudian, pada Kamis malam lalu, dirinya bersama teman dan pemilik ponsel mendatangi rumah tersangka yang berada di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti. “Saat saya datang kerumah Marwan, kebetulan dia sedang berada di rumahnya. Kemudian saya meminta balik handphone, tapi Marwan bilang handphone saya berada sama temanya dan berjanji besok hari Jum’at siang akan dikembalikan handphone dan bertemu di ponsel,”ucap Reza lagi.

Namun, sambung Reza Fazil, pada Jum’at siang itu dirinya langsung mendatangi ponsel Tamita Rizki. Sementara tersangka tidak muncul-muncul, meskipun sudah ditunggu selama dua jam, walaupun sudah ditanyakan kepada pekerja di ponsel tersebut tentang Marwan, sejauh ini dia belum datang ke ponsel. Akhirnya, merasa sudah ditipu oleh tersangka pada sore Jum’at itu Rezal Fazil yang didampingi oleh seorang temannya langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Banda Sakti terhadap perihal tersebut.

Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Adi Sofyan, saat dikonfirmasi Metro Aceh, mengatakan, begitu menerima laporan pengaduan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka. Bahkan, pada hari Selasa lalu, korban sudah dimintai keterangan untuk membuat BAP.

“ Tadi malam (malam kemarin,red) sekira pukul 20.30 WIB, kita berhasil menangkap tersangka yang sedang duduk di kios di samping Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda, di Jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti,”ucap Kapolsek. Sebut Iptu Adi, berdasarkan hasil keterangan tersangka handphone itu sudah digadaikan kepada temanya seharga Rp 300 ribu. Dengan demikian lanjut Adi Sofyan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap teman tersangka yang telah mengadaikan handphone korban. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar