PPS Blang Poroh Tak Pakai Bilik Suara KIP
“Bilik Suara KIP Kecil, Lembaran Surat Suara Besar”
LHOKSEUMAWE- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tidak memakai bilik kotak suara yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Namun, PPS setempat mengambil inisiatif sendiri untuk membuat bilik surat dengan menggunakan spanduk yang dibagikan dalam 7 bilik untuk TPS 1 dan dan 5 bilik suara di TPS 2. Dengan jumlah pemilih di Gampong Blang Poroh dari TPS 1 dan TPS 2 mencapai 605 orang.
Sedangkan alas tempat pemberian suara memakai meja sekolah sehingga memudahkan bagi pemilih untuk membuka surat suara sebelum mencontreng sesuai hati nuraninya. Baik itu surat suara untuk caleg DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi maupun surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua PPS Gampong Blang Poroh, Marzuki, kepada Rakyat Aceh, Kamis (9/4), mengatakan, secara umumnya pelaksanaan pemilu 9 April berjalan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Begitu juga bagi warga pemilih mendatangi TPS berlokasi didepan SDN 3 Muara Dua, mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 12.00 siang kemarin.
“Jadi penyebab kita tidak menggunakan bilik kotak suara yang diberikan oleh KIP Lhokseumawe karena sangat kecil. Sementara lembaran surat suara tersebut sangat besar, sehingga tidak memungkinkan memakai bilik suara dari KIP. Jika pun kami menggunakan maka akan membuat kesulitan bagi pemilih untuk membuka surat suara,”jelas Marzuki.
Selain itu, sebut Marzuki lagi, sesuai data yang diterima pihaknya terhadap saksi dari partai politik baik partai lokal maupun partai nasional mencapai 9 orang. Masing-masing dari Partai Aceh (PA), PKS, PDI-P, PDA, PAN, PBA, Partai Demokrat, Golkar, dan PPRN. Sementara, jumlah pihak penyelenggaran pemilu di Gampong Blang Poroh, yakni tiga orang PPS, tiga orang sekretariat, 14 orang dari KPPS, lima anggota Linmas, dua personil Polisi dan dua personil TNI. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar