Rabu, 27 Mei 2009

Usai Belajar di LPDS, Reporter RRI Dipecat

ARF News
Sabtu, 27 Januari 2007
Penulis : Masriadi Sambo

Lhokseumawe, acehmagazine.com- Usai mengikuti pelatihan jurnalistik di Jakarta pada awal Januari 2007, Armiadi, (25) reporter RRI Cabang Lhokseumawe dipecat. Dia mengikuti Pelatihan Jurnalistik di Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), Jakarta yang didanai oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Surat PHK diterimanya dari seorang staf RRI saat dia ke gedung di Jalan Petuah Ibrahim, Tumpok Tengoh Lhokseumawe itu. Pasalnya Armiadi, mengikuti diklat LPDS bukan atas nama RRI, namun menggunakan nama media lain. Surat itu 15 Januari 2007 dengan nomor 16.A/CAMA-LSW/SEK/2007. ”Kita tidak memberi izin untuk Armiadi mengikuti pelatihan itu. Karena, selama mengikuti pelatihan dia tidak melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Manajer Seksi Penyiaran RRI Agung Prasetyawan, Jumât (26/1) kepada acehmagazine.com.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Cabang RRI Lhokseumawe Mirza.”Masak dia Armiadi minta izin malam hendak berangkat ke Jakarta. Inikan tidak etis,” ujarnya pada acehmagazine.com ini, Jumât (26/1). Armiadi menyebutkan dirinya telah meminta izin berkali-kali pada Manajer lembaga penyiaran publik itu. “Saya heran kok malah dipecat. Padahal saya udah berkali-kali minta izin pada manajer Bang Agung,” ucapnya yang bekerja di RRI sejak 2002.
Pria yang masih kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Malikussaleh ini menyatakan manajemen RRI tidak pernah memberi izin pada reporter untuk mengikuti pelatihan. Selama ini, dirinya mengikuti pelatihan jurnalistik dari lembaga-lembaga lain, tanpa diketahui oleh manajemen RRI. Mengenai bekerja untuk media lain, Armia menyebutkan honor di RRI Rp 150.000 per bulan.
Sementara itu, Mirza menyebutkan pihaknya telah melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja dengan Armiadi dengan uang lelah Rp. 150.000 per bulan. Mengenai dia bekerja di media lain, Mirza beralasan tidak efektif. Surat perjanjian kerja yang bertanggal 30 September 2006 dengan nomor 181/CAMA-LSW/SEK/2006 disebutkan pihak RRI tidak memberikan surat peringatan pertama dan kedua pada tenaga pembantu siaran karena telah disosialisasikan, pihak RRI langsung memberikan surat pemutusan hubungan kerja.

Lebih jauh disebutkan dalam surat tersebut, apabila karyawan tidak masuk kerja selama tujuh hari dalam seminggu, maka manajemen memotong gaji Rp 5000. Karyawan tidak menuntut perumahan dan sarana transportasi serta karyawan honor tidak menuntut manajamen untuk diangkat menjadi PNS di lembaga penyiaran itu. “Namun, mengenai uang pemotongan Rp 5.000 itu tidak pernah kita lakukan,” papar Mirza.
AJI Advokasi
Ketua AJI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhoseumawe Ayi Jufridar mengatakan seharusnya RRI merasa diuntungkan karena wartawannya mendapat pelatihan jurnalistik di LPDS atau lembaga lainnya. “Itu untuk meningkatkan SDM Wartawan, kok malah dipecat,” ujarnya. Lebih jauh dia menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat untuk Serikat Pekerja AJI Indonesia dan di tembuskan ke LPDS dan Dewan Pers. Ditambahkan, posisi kontrak kerja itu melemahkan posisi wartawan. Masak uang lelah hanya Rp. 150 ribu per bulan tidak manusiawi dan jika wartawan ada kesalahan tanpa diberikan surat peringatan namun langsung dipecat,”ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar