Rabu, 20 Mei 2009

Diduga Terlibat Bobol Rekening, Ketua Kadin Aceh Utara Gol!

Sumber: www.rakyataceh.com
Kamis, 21 Mei 2009 10:32

JAKARTA- Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Kadin Aceh Utara, M Basri Yusuf, resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (19/5). Ditahannya salah seorang tim asistensi Pemkab Aceh Utara ini karena ada dugaan kalau tersangka ikut bekerjasama dalam melakukan pembobolan rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jelambar, Jakarta Barat.

“ M Basri Yusuf langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya, sekira pukul 19.30 WIB, Selasa (19/5) malam, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi,”ujar Jafaruddin SH, selaku kuasa hukum Pemkab Aceh Utara, kepada Koran ini, melalui telepon selular, kemarin. Menurut pria ini, Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan saksi kepada Salahuddin, asal Banda Aceh, yang juga pengurus Kadin di Banda Aceh, dan seorang lagi Zulhafni, Bendahara Umum Daera (BUD) Kabupaten Aceh Utara. “ Salahuddin dimintai keterangan hari Jumat ini (22/5), sementara Zulhafni, pada hari Senin (25/5). Ini jadwal pemeriksaan yang telah diberikan oleh Polda Metro Jaya,” sebut Jafaruddin. Bahkan pria ini mengatakan kalau hari ini (kemarin-red), tidak ada agenda apa-apa dalam pemeriksaan terhadap para saksi.
Menyinggung bupati dan wakil bupati Aceh Utara apakah akan dilakukan pemeriksaan juga untuk dimintai keterangan, menurut Jafaruddin, hingga saat ini belum ada keterangan apa-apa dari Polda Metro Jaya. “Jadwal itu belum ada keterangan sama sekali dari Polda Metro Jaya,”ujarnya singkat.
Pansus DPRK Deposito Mulai Bekerja

Lembaga DPRK Aceh Utara telah membentuk pansus terkait penggunaan dana APBK Aceh Utara yang didepositokan tanpa sepengetahuan. Pembentukan pansus ini bermaksud untuk mengusut dugaan ketimpangan yang dilakukan pihak eksekutif dalam pendepositoan dan belanja daerah. Jadi pembentukan pansus bukan untuk mencari siapa yang salah terhadap bobolnya rekening.
Menurut salah seorang anggota pansus, Tgk.H.Syamsul Bahri, SH, sejak Rabu (20/5) pansus sudah mulai bekerja. Dalam waktu dekat ini, pihak pansus melalui pimpinan akan segera mengirimkan surat kepada dinas pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD). Hal ini dilkukan agar pihak PPKD dapat menyiapkan dokumen lengkap yang berkaitan dengan deposito.
“Kita meminta agar pihak PPKD dapat menyiapkan dokumen terhadap pendopositoan dana daerah sejak tahun 2008 dan 2009. Hal ini penting kita lakukan untuk melihat perbandingan pendapatan deposito tahun sebelumnya dengan kondisi saat ini. Jadi kita hanya mencari dimana ada ketimpangannya bukan untuk menentukan siapa atau memutuskan siapa yang bersalah,”terang Tgk.Syamsul yang bakal menjadi sekretaris pansus deposito.
Setelah data dan dokumen diberikan, nantinya pihak pansus akan melakukan pembahasan sepihak dengan PPKD. “Dari dokumen dan data itu nantinya kita akan minta kejelasan kepada pihak eksekutif terkait penggunaan dana tersebut. Kalau menyangkut dugaan pembobolan, itu sudah masuk dalam kriminal dan urusannya aparat penegak hukum.
Tetapi diharapkan dengan adanya hasil pansus nanti juga dapat membantu proses penyelidikan terkait aliran dana tersebut,”harapnya. Ditanya apakah ada batas waktu yang diberikan pansus kepada PPKD untuk menyiapkan dokumen? Syamsul mengatakan tentunya ada dan diharapkan dalam waktu dekat harus sudah ada. “Kita baru akan menyurati pihak PPKD melalui pimpinan DPRK Aceh Utara. Pansus ini perlu diketahui kita lakukan karena menindak lanjuti salah satu fungsi dewan yaitu pengawasan,”ucapnya.
Tim Asistensi Harus Diperiksa
Ketua Badan Pekerja Latim Corruption Watch (LCW) Hamdani, SE mendesak pihak penyidik agar melakukan pemeriksaan kepada semua anggota Tim Asistensi Bupati Aceh Utara. Hal ini tentunya terkait bobolnya dana Deposito Pemkab Aceh Utara Pada Bank Mandiri Jelambar hari lalu.
“Kita berharap agar semua yang terlibat dalam tim asisten dimintai keterangan oleh penyidik. Upaya ini sangat perlu dilakukan pihak penyidik, mengingat hampir semua anggota tim memiliki peluang yang sama dalam melaksanakan tugas dan berbagai masukan terhadap bupati. Sehingga dapat berdampak terhadap penggrogotan anggaran daerah,”terang Hamdani.

Amatan LCW dari sejumlah pemberitaan selama ini, terindikasi ada skenario sejak awal pemindahan uang Aceh Utara ke bank di luar Lhokseumawe. Tindakan ini tentunya merupakan kesengajaan para anggota tim dan Bupati serta Wakil Bupati untuk mendapatkan fee dari pihak ketiga yang memanfaatkan dana deposito tersebut.
“Dengan modus operandi dilakukan pihak Bupati, adalah mendepositokan dana daerah kepada Bank tersebut. Tentunya setelah mendapatkan komitmennya untuk dapat mencairkan kembali dengan membagi-bagikan kepada pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga mengiming imingkan fee yang besar dalam memanfaatkan dana dimaksud,”ulas ketua badan pekerja LCW dalam rilisnya yang dikirim ke harian Rakyat Aceh, Rabu (20/5). (agt/arm/msi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar